Polibatam Kerjasama Dengan DJKI Kepri Untuk Pendaftaran Haki Hasil Riset dan Inovasi
BATAM – Politeknik Negeri Batam (Polibatam) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Wilayah Kepulauan Riau pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Mega Mall Batam. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap hasil riset, inovasi, dan produk unggulan yang dihasilkan sivitas akademika Polibatam.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari DJKI, yaitu:
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Edison Manik
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando
Dari Politeknik Negeri Batam, hadir Wakil Direktur III, Muhammad Zaenuddin, yang sekaligus mewakili Polibatam dalam seremoni penandatanganan.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan komitmen Polibatam dalam memperkuat budaya riset dan inovasi berbasis perlindungan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran HAKI atas karya-karya inovatif mahasiswa dan dosen Polibatam. Dengan dukungan DJKI Kepri, kami optimis hasil inovasi Polibatam tidak hanya berdampak, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendampingan teknis, sosialisasi, asistensi penyusunan dokumen, hingga fasilitasi pengajuan berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, dan desain industri. Dengan adanya kolaborasi ini, proses administrasi HAKI menjadi lebih terarah, cepat, dan kredibel.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis Polibatam untuk memperkuat ekosistem riset terapan dan hilirisasi inovasi vokasi melalui kolaborasi lintas lembaga.

