Program Profesi Insinyur (PSPPI)
Program profesi insinyur merupakan salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036/U/1993, Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Dikti, Perpres No.8 tahun 2012 tentang KKNI, Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Permenristekdikti No.35 tahun 2016 tentang PSPPI, serta PP No.25 tahun 2019 tentang Keinsinyuran.
Keinsinyuran merupakan kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut UU 11 Tahun 2014, Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Program profesi insinyur (PPI) merupakan program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran.
Program Studi PPI (PSPPI) Politeknik Negeri Batam (Polibatam) hadir untuk membantu akselerasi insinyur profesional di Provinsi Kepulauan Riau guna menjaga kedaulatan dan martabat bangsa dibidang keinsinyuran.
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.